Polda Jateng Ingatkan Masyarakat Jangan Gunakan Medsos untuk Cari Musuh
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Dari tersangka yang ditangkap oleh Polsek Genuk, mereka mengakui ada admin medsos Instagram yang mencarikan musuh hingga mengatur lokasi pertemuan tawuran. Pelaku tawuran yang di antaranya juga anak di bawah umur sudah ditangkap namun admin medsosnya masih diburu.
Menyikapi fenomena ini, AKBP Sulis mengatakan pada regulasi yang ada ancaman hukumannya cukup tinggi. Fenomena seperti itu, sebutnya, sebelumnya diatur pada UU nomor 1 tahun 1946.
Pada Pasal 14 (1) di sana disebutkan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga; Soroti Fenomena Janjian Tawuran Lewat Medsos, Caleg Perindo Herwanto Nurmansyah Akan Buat Camp Motivasi
“UU 1 tahun 1946 itu sudah dilebur ke UU ITE yang baru (UU nomor 1 tahun 2024),” lanjutnya.
Menyikapi fenomena ini, AKBP Sulis mengatakan pada regulasi yang ada ancaman hukumannya cukup tinggi. Fenomena seperti itu, sebutnya, sebelumnya diatur pada UU nomor 1 tahun 1946.
Pada Pasal 14 (1) di sana disebutkan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum penjara maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga; Soroti Fenomena Janjian Tawuran Lewat Medsos, Caleg Perindo Herwanto Nurmansyah Akan Buat Camp Motivasi
“UU 1 tahun 1946 itu sudah dilebur ke UU ITE yang baru (UU nomor 1 tahun 2024),” lanjutnya.
Lihat Juga :