Napi Anak Pembunuh Anggota Polisi Kabur dari LPKA Bandarlampung
loading...
A
A
A
PESAWARAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Lampung meminta bantuan polisi untuk memburu narapidana anak AEA (17) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung
Diketahui AEA saat ini tengah menjalani hukuman di LPKA atas vonis 9 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberikan masukan ke pihak lapas untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
“Iya setelah mendapatkan informasi adanya narapidana yang melarikan diri. Saya tadi meminta mereka (lapas anak) untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu dalam proses pengejaran narapidana tersebut,” ujar Kusnali, Senin (20/5/2024).
Kusnali mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kronologi kaburnya AEA. Pihak LPKA baru memberikan informasi atas kaburnya narapidana itu .”Belum, secara pasti saya belum mendapatkan informasi detailnya laporan narapidana anak yang melarikan diri,” tuturnya.
Sebelumnya,AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengaku belum dapat memberikan informasi.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
Diketahui AEA saat ini tengah menjalani hukuman di LPKA atas vonis 9 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberikan masukan ke pihak lapas untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
“Iya setelah mendapatkan informasi adanya narapidana yang melarikan diri. Saya tadi meminta mereka (lapas anak) untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu dalam proses pengejaran narapidana tersebut,” ujar Kusnali, Senin (20/5/2024).
Kusnali mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kronologi kaburnya AEA. Pihak LPKA baru memberikan informasi atas kaburnya narapidana itu .”Belum, secara pasti saya belum mendapatkan informasi detailnya laporan narapidana anak yang melarikan diri,” tuturnya.
Sebelumnya,AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengaku belum dapat memberikan informasi.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(ams)