Napi Anak Pembunuh Anggota Polisi Kabur dari LPKA Bandarlampung
Selasa, 21 Mei 2024 - 07:00 WIB
loading...
Narapidana anak AEA (17) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung. Foto/Ilustrasi
A
A
A
PESAWARAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Lampung meminta bantuan polisi untuk memburu narapidana anak AEA (17) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung
Diketahui AEA saat ini tengah menjalani hukuman di LPKA atas vonis 9 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberikan masukan ke pihak lapas untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
Baca Juga: Tok! Remaja Pembunuh Polisi Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
“Iya setelah mendapatkan informasi adanya narapidana yang melarikan diri. Saya tadi meminta mereka (lapas anak) untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu dalam proses pengejaran narapidana tersebut,” ujar Kusnali, Senin (20/5/2024).
Kusnali mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kronologi kaburnya AEA. Pihak LPKA baru memberikan informasi atas kaburnya narapidana itu .”Belum, secara pasti saya belum mendapatkan informasi detailnya laporan narapidana anak yang melarikan diri,” tuturnya.
Sebelumnya,AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).
Diketahui AEA saat ini tengah menjalani hukuman di LPKA atas vonis 9 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Kusnali mengatakan, pihaknya memberikan masukan ke pihak lapas untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
Baca Juga: Tok! Remaja Pembunuh Polisi Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
“Iya setelah mendapatkan informasi adanya narapidana yang melarikan diri. Saya tadi meminta mereka (lapas anak) untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu dalam proses pengejaran narapidana tersebut,” ujar Kusnali, Senin (20/5/2024).
Kusnali mengaku belum mengetahui secara pasti terkait kronologi kaburnya AEA. Pihak LPKA baru memberikan informasi atas kaburnya narapidana itu .”Belum, secara pasti saya belum mendapatkan informasi detailnya laporan narapidana anak yang melarikan diri,” tuturnya.
Sebelumnya,AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024).
Lihat Juga :