Napi Anak Pembunuh Anggota Polisi Kabur dari LPKA Bandarlampung
Selasa, 21 Mei 2024 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengaku belum dapat memberikan informasi.
(ams)
Lihat Juga :