Ini Tampang 2 Bang Jago Lampung Tengah yang Peras dan Aniaya Sopir Truk

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:13 WIB
loading...
Ini Tampang 2 Bang Jago...
Dua pelaku pemalakan atau pemerasan serta penganiayaan terhadap supir truk hingga mengalami patah tangan akhirnya berhasil ditangkap polisi di Lampung Tengah. Foto/Ist
A A A
LAMPUNG TENGAH - Dua pelaku pemalakan atau pemerasan serta penganiayaan terhadap sopir truk hingga mengalami patah tangan akhirnya berhasil ditangkap polisi di Lampung Tengah, Lampung.

Kedua bang jago yang ditangkap berinisial BTS (29) dan IAF (28) tersebut merupakan warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.



Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Eko yang merupakan kenek truk yang dikendarai korban Suhadi.

"Jadi saat itu Suhadi (Sopir) dan Eko Pranata (Kenek) sedang melintas dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih pada Selasa 15 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Andik, Sabtu (18/5/2024).

Kemudian, mobil truk yang dikemudikan Suhadi tiba-tiba dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.

"Kedua pelaku melakukan percobaan pemerasan terhadap korban, dan berujung pada penganiayaan," kata Andik.



Akibat kejadian tersebut, Suhadi mengalami patah lengan kanan sebelah kiri. Sedangkan eko mengalami luka memar di kedua kakinya.

Berbekal dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku.



"Hasilnya, kedua pelaku berhasil kami ringkus dirumahnya masing-masing, selain itu anggota juga mengamankan satu unit motor yang diduga digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya," ungkap Andik.

Andik menambahkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah besi yang digunakan pelaku saat memukuli korban dan pakaian kedua pelaku saat melakukan aksi kekerasan.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap kedua kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 351 KUHPidana," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3136 seconds (0.1#10.140)