Perampok dan Pembunuh Janda Dua Anak Ditembak Polisi
A
A
A
BINJAI - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Binjai menembak pelaku perampokan dan pembunuhan janda beranak dua di Jalan Masjid, Gang Belimbing, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku perampokan dan pembunuhan berinisial RW (40) ditangkap di kawasan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (11/2/2019). Tersangka RW terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat pengembangan mencari barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan berupa sepeda motor dan televisi korban, serta benda tajam yang digunakan untuk membunuh dan merampok. Kita lumpuhkan kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," terang Andi di Polda Sumut.
Selain menangkap RW, polisi juga meringkus tiga penadah barang hasil kejahatan berinisial AJM (32), Bu (25), dan Su (43), semuanya warga Kabupaten Serdang Bedagai. "Alhamdulillah, sudah ditangkap pukul 6.00 WIB atau sekitar 12 jam setelah kejadian. Semua tersangka dan barang bukti dapat kita amankan," jelasnya.
Andi menjelaskan, kasus pembunuhan ini murni bermotifkan perampokan. Pelaku diketahui ingin menguasai barang-barang berharga milik korban. "Ada beberapa alasan pelaku, namun banyak yang tidak masuk akal. Jadi kami pastikan ini perampokan," tegasnya.
Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga, Lina (57), warga Jalan Masjid, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Sumut, terjadi pada Minggu 10 Februari 2019. (Baca juga; Perampokan di Kota Binjai, Janda Dua Anak Tewas di Kamar Mandi )
Akibat perbuatan itu, tersangka RW dijerat Pasal 365 dan 338 KUHPidana. "Ancaman hukuman ini masing-masing 15 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal penadahan hasil kejahatan," pungkasnya.
Pelaku perampokan dan pembunuhan berinisial RW (40) ditangkap di kawasan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (11/2/2019). Tersangka RW terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat pengembangan mencari barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan berupa sepeda motor dan televisi korban, serta benda tajam yang digunakan untuk membunuh dan merampok. Kita lumpuhkan kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," terang Andi di Polda Sumut.
Selain menangkap RW, polisi juga meringkus tiga penadah barang hasil kejahatan berinisial AJM (32), Bu (25), dan Su (43), semuanya warga Kabupaten Serdang Bedagai. "Alhamdulillah, sudah ditangkap pukul 6.00 WIB atau sekitar 12 jam setelah kejadian. Semua tersangka dan barang bukti dapat kita amankan," jelasnya.
Andi menjelaskan, kasus pembunuhan ini murni bermotifkan perampokan. Pelaku diketahui ingin menguasai barang-barang berharga milik korban. "Ada beberapa alasan pelaku, namun banyak yang tidak masuk akal. Jadi kami pastikan ini perampokan," tegasnya.
Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga, Lina (57), warga Jalan Masjid, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Sumut, terjadi pada Minggu 10 Februari 2019. (Baca juga; Perampokan di Kota Binjai, Janda Dua Anak Tewas di Kamar Mandi )
Akibat perbuatan itu, tersangka RW dijerat Pasal 365 dan 338 KUHPidana. "Ancaman hukuman ini masing-masing 15 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan pasal penadahan hasil kejahatan," pungkasnya.
(wib)