Intel Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara Internasional Yogyakarta
Selasa, 14 Mei 2024 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Tim tersebut, yang juga terdapat Koordinator Bidang Intelijen Sri Odit Moendono dan Kasi A Bidang Intelijen Kejati Jateng Faetony Yosy Abdullah, sudah turun di lokasi sejak pukul 03.00 WIB di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan observasi, deteksi, dipastikan benar DPO tersebut ada di sebuah rumah.
“Sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah tersebut. Akhirnya pada pukul 06.50 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” lanjutnya.
Baca juga; Jadi Buronan 9 Tahun, DPO Kasus Korupsi Asal Sumatera Barat Ini Ditangkap Kejati Jatim
Agung Soenaryo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan nilai kerugian Rp23miliar. Hukuman kasasi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp400juta subsidair 4 bulan kurungan.
“Sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah tersebut. Akhirnya pada pukul 06.50 WIB DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” lanjutnya.
Baca juga; Jadi Buronan 9 Tahun, DPO Kasus Korupsi Asal Sumatera Barat Ini Ditangkap Kejati Jatim
Agung Soenaryo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan nilai kerugian Rp23miliar. Hukuman kasasi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp400juta subsidair 4 bulan kurungan.
(wib)
Lihat Juga :