Jadi Buronan 9 Tahun, DPO Kasus Korupsi Asal Sumatera Barat Ini Ditangkap Kejati Jatim

Sabtu, 05 Maret 2022 - 08:00 WIB
loading...
Jadi Buronan 9 Tahun,...
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko setelah 9 tahun menjadi DPO. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko setelah 9 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO). Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.

Selanjutnya terpidana kasus korupsi asal Kejati Sumatera Barat itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. "Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jumat (4/3/2022). Baca juga: Dugaan Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita Barang Bukti di Bea Cukai Jateng



Fathur menambahkan, saat menjabat Kepala Bappeda, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan situs web, pelatihan operator, access situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Dalam perkara ini, terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana. Baca juga: Korupsi Menjadi-jadi, Mahfud MD Akui Praktik Demokrasi di Indonesia Salah

Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Agustinus dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta. "Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," terang Fathur.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Agam Sumatra Barat
5 Kali Gempa Dangkal...
5 Kali Gempa Dangkal Guncang Solok Selatan Sumbar, Berpusat di Darat
AKPI Distribusikan Bantuan...
AKPI Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar
Prabowo Tiba di Sumbar,...
Prabowo Tiba di Sumbar, Kembali Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
Pemprov Sumbar Perpanjang...
Pemprov Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 22 Desember 2025
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved