Jadi Buronan 9 Tahun, DPO Kasus Korupsi Asal Sumatera Barat Ini Ditangkap Kejati Jatim

Sabtu, 05 Maret 2022 - 08:00 WIB
loading...
Jadi Buronan 9 Tahun, DPO Kasus Korupsi Asal Sumatera Barat Ini Ditangkap Kejati Jatim
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko setelah 9 tahun menjadi DPO. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejati Sumatera Barat berhasil mengamankan Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko setelah 9 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO). Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18 pada pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.

Selanjutnya terpidana kasus korupsi asal Kejati Sumatera Barat itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. "Agustinus ini merupakan mantan Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai. Saat menjabat, dia menyalahgunakan kewenangannya hingga terjerat kasus korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Jumat (4/3/2022).



Fathur menambahkan, saat menjabat Kepala Bappeda, terpidana melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja. Kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan situs web, pelatihan operator, access situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Dalam perkara ini, terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Agustinus dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta. "Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," terang Fathur.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)