Senator Filep Dorong Pengadaan Dokter Spesialis di Papua Dipercepat
Senin, 13 Mei 2024 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Kedua pasal tersebut pertama, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka 2 huruf b yang menyebutkan paling sedikit 20% dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang totalnya 2,25% digunakan untuk belanja kesehatan.
“Otsus periode 1 hanya sebesar 2% saja dan itu pun dibagi pendidikan dan kesehatan tanpa ada angka yang jelas,” sebut Filep.
Kedua, Pasal 36 ayat (2) huruf b yang menegaskan bahwa 25% dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) digunakan untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi. Otsus yang periode 1 hanya 15%,jadi ada kenaikan signifikan di situ.
Baca juga; Jokowi Ingin Pelayanan Kesehatan Menggunakan Kecerdasan Buatan
“Sayang sekali, perjuangan itu tidak sepenuhnya diperhatikan di lapangan. Maka tidak heran kalau Data BPS 2022, Papua Barat termasuk 5 besar terbawah terkait jumlah dokter," paparnya.
“Otsus periode 1 hanya sebesar 2% saja dan itu pun dibagi pendidikan dan kesehatan tanpa ada angka yang jelas,” sebut Filep.
Kedua, Pasal 36 ayat (2) huruf b yang menegaskan bahwa 25% dari Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) digunakan untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi. Otsus yang periode 1 hanya 15%,jadi ada kenaikan signifikan di situ.
Baca juga; Jokowi Ingin Pelayanan Kesehatan Menggunakan Kecerdasan Buatan
“Sayang sekali, perjuangan itu tidak sepenuhnya diperhatikan di lapangan. Maka tidak heran kalau Data BPS 2022, Papua Barat termasuk 5 besar terbawah terkait jumlah dokter," paparnya.
Lihat Juga :