KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan
loading...
A
A
A
Kabupaten Bantul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 55.656, Kabupaten Kulon Progo dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 29.329. Kabupaten Gunungkidul dengan syarat prosentase 7,5%.
”Syarat dukungan minimal adalah 45.987 dan Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 63.680,” ungkapnya.
Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen.
”Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan,” tegasnya.
”Syarat dukungan minimal adalah 45.987 dan Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 63.680,” ungkapnya.
Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen.
”Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan,” tegasnya.
(ams)