KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Proses pencalonan perseorangan dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tahapan tersebut dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi.
”Kita juga membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Di mana syarat prosentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 27.340.
Tahapan tersebut dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi.
”Kita juga membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Di mana syarat prosentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 27.340.
Lihat Juga :