KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 - 14:01 WIB
loading...
KPU DIY Pastikan Pilkada...
Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi memastikan tak ada calon perseorangan di 5 Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di DIY bakal dilaksanakan di 5 Kabupaten/kota. Dalam Pilkada nanti, dipastikan tidak ada calon perseorangan yang bakal ikut berkontestasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati ini.

Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi menuturkan masa pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada nanti telah berakhir. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta wakilnya.

Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.



”Dua aturan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ahmad, Senin (13/5/2024).

Proses pencalonan perseorangan dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tahapan tersebut dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi.

”Kita juga membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” tambahnya.



Di mana syarat prosentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 27.340.

Kabupaten Bantul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 55.656, Kabupaten Kulon Progo dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 29.329. Kabupaten Gunungkidul dengan syarat prosentase 7,5%.

”Syarat dukungan minimal adalah 45.987 dan Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 63.680,” ungkapnya.

Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen.

”Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2513 seconds (0.1#10.140)