KPU DIY Pastikan Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tak ada Calon Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 - 14:01 WIB
loading...
KPU DIY Pastikan Pilkada...
Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi memastikan tak ada calon perseorangan di 5 Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di DIY bakal dilaksanakan di 5 Kabupaten/kota. Dalam Pilkada nanti, dipastikan tidak ada calon perseorangan yang bakal ikut berkontestasi pemilihan calon bupati dan wakil bupati ini.

Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi menuturkan masa pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada nanti telah berakhir. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta wakilnya.

Serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: KPU: Pilwalkot Solo 2024 Tanpa Calon Jalur Perseorangan

”Dua aturan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ahmad, Senin (13/5/2024).

Proses pencalonan perseorangan dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tahapan tersebut dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Kabupaten/Kota se-DIY melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi.

”Kita juga membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” tambahnya.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Serahkan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Di mana syarat prosentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Kota Yogyakarta, dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 27.340.

Kabupaten Bantul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 55.656, Kabupaten Kulon Progo dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 29.329. Kabupaten Gunungkidul dengan syarat prosentase 7,5%.

”Syarat dukungan minimal adalah 45.987 dan Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 63.680,” ungkapnya.

Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen.

”Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Rekomendasi
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved