Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:00 WIB
loading...
Kasus Dago Elos, Muller...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: MPI/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos masih bergulir. Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller Dodi Rustandi Muller bersaudara sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara untuk Kasus Dago Elos sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP, maka sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.



”Sebagaimana Pasal 184 KUHAP, sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (7/5/2024).

Diketahui, warga Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung resah setelah Muller menggugat kepemilikan tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Muller mengklaim pemilik tanah di Dago Elos berdasarkan surat yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda.

Saat Belanda menjajah Indonesia, orang tua mereka membeli tanah di Dago Elos.Untuk menguatkan klaim itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke PN Bandung dan dimenangkan oleh majelis hakim.



Isu eksekusi tanah pun semakin membuat resah warga Dago Elos. Warga Dago Elos tidak tinggal diam. Mereka melawan, baik secara hukum maupun turun ke jalan. Mereka beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di PN Bandung.

Pada Senin 14 Agustus 2023 malam, terjadi bentrokan antara massa dengan polisi di kawasan Dago Elos dekat Terminal Dago. Peristiwa itu sempat melumpuhkan kawasan Dago atas karena massa memblokade jalan dengan membakar ban.

Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, kronologi kejadian berawal dari aksi massa di depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Senin (14/8/2023) siang.

Saat itu, massa berujuk rasa terkait sengketa lahan di Dago Elos. Mereka berorasi dan menyampaikan aspirasi. Perwakilan massa membuat laporan terkait sengketa lahan tersebut.

Petugas yang menerima perwakilan massa, meminta mereka kembali untuk membawa alat bukti awal atas laporan yang disampaikan. Namun terjadi kesalahpahaman di tengah massa. Mereka menganggap polisi menolak laporan.

“Kami minta mereka kembali membawa alat bukti (atas laporan) yang disampaikan, tapi niat mereka berbeda. Kami tidak menolak (laporan), tapi bawa kembali alat bukti. Mungkin ada kelompok di dalam itu yang tidak mau situasi kondusif,” kata Kapolrestabes Bandung.

Aksi massa akhirnya dapat diredam. Polda Jabar mengambil alih penanganan kasus sengketa lahan itu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2844 seconds (0.1#10.24)