Pencuri Benih Lobster Tertangkap di Banyuasin, Penyelundupan Disinyalir hingga 1 Juta Ekor Per Hari
loading...
A
A
A
Jumlahnya disinyalir mencapai 1 juta ekor dengan dasar hitungan kebutuhan pembudidaya Vietnam per tahun bisa mencapai 600 juta ekor, di mana sebagian besar berasal dari Indonesia. Kerugian negara akibat praktik ilegal itu nilainya mencapai puluhan triliunan rupiah per tahun.
"Jika kebutuhan luar negeri sebesar itu, kita asumsikan sehari ada sejuta benur diselundupkan, artinya potensi kerugian negara setahun mencapai Rp52,925 triliun hingga Rp54,75 triliun dengan asumsi HPI di kisaran Rp150 ribu per ekor. Jika 600 juta itu ternyata dari Indonesia semua nilainya bisa sekitar Rp87 triliun hingga Rp90 triliun," ungkap Doni.
Sebab itu, lanjut Doni, Menteri Trenggono mengambil sejumlah langkah strategi mulai dari memperkuat sinergi pengawasan bersama instansi penegak hukum lain, melakukan transformasi tata kelola dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7/2024 dan aturan turunannya, serta menggencarkan penyuluhan terhadap nelayan untuk ikut serta memerangi penyelundupan benur.
Upaya diplomasi juga aktif dilakukan KKP dengan pemerintah Vietnam, untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan BBL.
Upaya ini disambut positif dengan lahirnya kerjasama perikanan dua negera, serta komitmen pemerintah Vietnam mendorong pembudidayanya menggunakan BBL bersertifikat dari Indonesia.
Kerja sama perikanan yang disepakati juga akan mendorong tumbuhnya ekosistem budidaya lobster nasional melalui transfer teknologi dan etos kerja budidaya dari Vietnam.
"Jika kebutuhan luar negeri sebesar itu, kita asumsikan sehari ada sejuta benur diselundupkan, artinya potensi kerugian negara setahun mencapai Rp52,925 triliun hingga Rp54,75 triliun dengan asumsi HPI di kisaran Rp150 ribu per ekor. Jika 600 juta itu ternyata dari Indonesia semua nilainya bisa sekitar Rp87 triliun hingga Rp90 triliun," ungkap Doni.
Sebab itu, lanjut Doni, Menteri Trenggono mengambil sejumlah langkah strategi mulai dari memperkuat sinergi pengawasan bersama instansi penegak hukum lain, melakukan transformasi tata kelola dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7/2024 dan aturan turunannya, serta menggencarkan penyuluhan terhadap nelayan untuk ikut serta memerangi penyelundupan benur.
Upaya diplomasi juga aktif dilakukan KKP dengan pemerintah Vietnam, untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan BBL.
Upaya ini disambut positif dengan lahirnya kerjasama perikanan dua negera, serta komitmen pemerintah Vietnam mendorong pembudidayanya menggunakan BBL bersertifikat dari Indonesia.
Kerja sama perikanan yang disepakati juga akan mendorong tumbuhnya ekosistem budidaya lobster nasional melalui transfer teknologi dan etos kerja budidaya dari Vietnam.
(shf)