Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp15 Miliar dan Bekuk 4 Tersangka
Senin, 06 Mei 2024 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Empat tersangka yang ditangkap yakni berinisial BA (36), BP (29), RJ (27) dan EW (30). Ikut disita barang bukti berupa 18 boks styrofoam berisi BBL lobster, terdiri dari jenis pasir dan mutiara yang ditaksir senilai kurang lebih Rp15 miliar.
Sandy menegaskan, saat ini keempat tersangka yang diringkus saat penyergapan telah diamankan di Mako Lanal Palembang. "Terhadap keempat tersangka yang diamankan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus," jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, untuk menghentikan aksi pelanggaran hukum tersebut, KKP perlu bersinergi dengan sejumlah stakeholder, seperti TNI AL, Kepolisian hingga Bea Cukai.
Baca juga; Perangi Penyelundupan Benih Bening Lobster, KKP Gandeng Vietnam
“Tingginya nilai jual BBL membuat penyelundupan semakin marak. Jadi, sayang kalau barang ini ditarik ke luar negeri karena nilainya luar biasa," jelasnya.
Sandy menegaskan, saat ini keempat tersangka yang diringkus saat penyergapan telah diamankan di Mako Lanal Palembang. "Terhadap keempat tersangka yang diamankan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus," jelasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, untuk menghentikan aksi pelanggaran hukum tersebut, KKP perlu bersinergi dengan sejumlah stakeholder, seperti TNI AL, Kepolisian hingga Bea Cukai.
Baca juga; Perangi Penyelundupan Benih Bening Lobster, KKP Gandeng Vietnam
“Tingginya nilai jual BBL membuat penyelundupan semakin marak. Jadi, sayang kalau barang ini ditarik ke luar negeri karena nilainya luar biasa," jelasnya.
(wib)
Lihat Juga :