Ikatan Ahli Perencanaan Nilai RUU Cipta Kerja Butuh Koreksi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:33 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, IAP mengusulkan lima masukan dalam perbaikan RUU Cipta Kerja," tegasnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020). (Baca: Artis Promosikan Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Tak Etis)
Dia juga menekankan, konsep pembangunan berkelanjutan harus menjadi azas penyelenggaraan RUU Cipta Kerja. Oleh karena itu, tujuan peningkatan ekosistem Investasi bukan hanya untuk memudahkan investasi ekonomi, tetapi memastikan investasi sosial dan investasi lingkungan hidup bekerja secara simultan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya, upaya penyederhanaan perizinan harus dimulai dari perbaikan sistem tata ruang dari hulu sampai prosedur perizinan yang berada di hilir. Di hulu, rencana tata ruang harus dijadikan tempat konsolidasi berbagai rencana sektor yang memanfaatkan ruang dengan pertimbangan keberlanjutan pembangunan (One Map-One Data-One Plan).
Konsolidasi rencana tersebut termasuk me-reset ulang waktu berbagai jenis perencanaan (RTRW, RPPLH, RPB, RUE, PPRK, RIPPAR, dan lain-lain) baik pusat maupun daerah mengikuti waktu dimulainya rencana pembangunan jangka menengah/panjang untuk memudahkan integrasi pemrograman, efisiensi dan efektifitas pembiayaan pembangunan serta kepastian berinvestasi.
Pemerintah pusat menetapkan kerangka struktur dan pola ruang wilayah nasional dan peraturan zonasi nasional yang berbasis pada batas wilayah ekosistem (eco-region), sedangkan pemerintah daerah wajib menjabarkan dan mengoperasionalisasikannya ke dalam rencana sub-struktur dan pola ruang sesuai dengan batas administratif kewenangannya.
Dia juga menekankan, konsep pembangunan berkelanjutan harus menjadi azas penyelenggaraan RUU Cipta Kerja. Oleh karena itu, tujuan peningkatan ekosistem Investasi bukan hanya untuk memudahkan investasi ekonomi, tetapi memastikan investasi sosial dan investasi lingkungan hidup bekerja secara simultan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya, upaya penyederhanaan perizinan harus dimulai dari perbaikan sistem tata ruang dari hulu sampai prosedur perizinan yang berada di hilir. Di hulu, rencana tata ruang harus dijadikan tempat konsolidasi berbagai rencana sektor yang memanfaatkan ruang dengan pertimbangan keberlanjutan pembangunan (One Map-One Data-One Plan).
Konsolidasi rencana tersebut termasuk me-reset ulang waktu berbagai jenis perencanaan (RTRW, RPPLH, RPB, RUE, PPRK, RIPPAR, dan lain-lain) baik pusat maupun daerah mengikuti waktu dimulainya rencana pembangunan jangka menengah/panjang untuk memudahkan integrasi pemrograman, efisiensi dan efektifitas pembiayaan pembangunan serta kepastian berinvestasi.
Pemerintah pusat menetapkan kerangka struktur dan pola ruang wilayah nasional dan peraturan zonasi nasional yang berbasis pada batas wilayah ekosistem (eco-region), sedangkan pemerintah daerah wajib menjabarkan dan mengoperasionalisasikannya ke dalam rencana sub-struktur dan pola ruang sesuai dengan batas administratif kewenangannya.
Lihat Juga :