Ikatan Ahli Perencanaan Nilai RUU Cipta Kerja Butuh Koreksi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:33 WIB
loading...
Foto ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang kini tengah dibahas DPR RI membutuhkan koreksi, terutama yang berkaitan dengan perizinan.
Ketua Umum IAP Indonesia, Hendricus Andy Simarmata mengatakan, perbaikan yang menyangkut perizinan dalam RUU Cipta Kerja dibutuhkan agar penerapan RUU Cipta Kerja berjalan maksimal sekaligus menekan potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurut Hendricus, kehadiran RUU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi, sehingga bermuara pada penambahan lapangan kerja. (Baca: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Inefesiensi proses dan panjangnya birokrasi perizinan sebagai salah satu faktor penghambat kegiatan investasi. Oleh karenanya, pihaknya mendorong perbaikan menyeluruh terhadap sistem perizinan yang dinilainya masih belum ringkas, independen, dan ramah terhadap investasi.
IAP, lanjut Hendricus, menyoroti tiga faktor utama di bagian hulu perizinan yang harus diperbaiki, yakni sistem tata ruang dan perencanaan sektor yang masih berdiri sendiri, pengelolaan dampak investasi yang tidak efektif dan efisien, serta ketiadaan komite independen untuk menyelesaikan perbedaan atau konflik perizinan.
Ketua Umum IAP Indonesia, Hendricus Andy Simarmata mengatakan, perbaikan yang menyangkut perizinan dalam RUU Cipta Kerja dibutuhkan agar penerapan RUU Cipta Kerja berjalan maksimal sekaligus menekan potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurut Hendricus, kehadiran RUU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi, sehingga bermuara pada penambahan lapangan kerja. (Baca: Lewat Tim Khusus Buruh-DPR RUU Cipta Kerja, Kepentingan Buruh Terakomodasi)
Inefesiensi proses dan panjangnya birokrasi perizinan sebagai salah satu faktor penghambat kegiatan investasi. Oleh karenanya, pihaknya mendorong perbaikan menyeluruh terhadap sistem perizinan yang dinilainya masih belum ringkas, independen, dan ramah terhadap investasi.
IAP, lanjut Hendricus, menyoroti tiga faktor utama di bagian hulu perizinan yang harus diperbaiki, yakni sistem tata ruang dan perencanaan sektor yang masih berdiri sendiri, pengelolaan dampak investasi yang tidak efektif dan efisien, serta ketiadaan komite independen untuk menyelesaikan perbedaan atau konflik perizinan.
Lihat Juga :