May Day 2020, Ini Harapan Ketua DPR Kepada Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, meminta perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya di tengah wabah pandemi COVID-19.
Ia mengatakan, di tengah situasi ini semua pihak harus bergotong royong menangani wabah virus corona termasuk dampak sosial ekonomi.
Hal itu disampaikan Puan menyikapi Hari Buruh International atau May Day yang diperingati seluruh dunia hari ini.
“Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” kata Puan Maharani, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya pemerintah harus memberikan informasi bagaimana langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain.
“Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh,” ujar politikus PDIP.
Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial.
Puan prihatin May Day kali ini berada dalam suasana pandemi Covid-19. “Karena itu, mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” ujarnya.
Puan mengklaim DPR selalu memperhatikan nasib buruh. Dicontohkan dengan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19,” katanya.
Penundaan tersebut, menurutnya, agar DPR bisa optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.
“Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” tutupnya.
Ia mengatakan, di tengah situasi ini semua pihak harus bergotong royong menangani wabah virus corona termasuk dampak sosial ekonomi.
Hal itu disampaikan Puan menyikapi Hari Buruh International atau May Day yang diperingati seluruh dunia hari ini.
“Saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” kata Puan Maharani, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya pemerintah harus memberikan informasi bagaimana langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain.
“Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh,” ujar politikus PDIP.
Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial.
Puan prihatin May Day kali ini berada dalam suasana pandemi Covid-19. “Karena itu, mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” ujarnya.
Puan mengklaim DPR selalu memperhatikan nasib buruh. Dicontohkan dengan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19,” katanya.
Penundaan tersebut, menurutnya, agar DPR bisa optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.
“Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” tutupnya.
(agn)