TAPD Pasangkayu Verifikasi DPA-SKPD 2019

Selasa, 08 Januari 2019 - 12:37 WIB
TAPD Pasangkayu Verifikasi DPA-SKPD 2019
TAPD Pasangkayu Verifikasi DPA-SKPD 2019
A A A
PASANGKAYU - Guna mempercepat pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pasangkayu sejak 8-11 Januari 2019 melakukan verivikasi DPA-SKPD.

Tim Anggaran yang hadir dalam verivikasi adalah Asisten 1 Bidang Pemerintahan Makmur, Asisten 2 Bidang Pembangunan Musbar Lasibe, Asisten 3 Bidang Administrasi dan Keuangan Ihsan, Staff Khusus Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Anas, Tim Anggaran dari Keuangan, dan Tim Anggaran dari Bappeda dan Litbang.

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa melalui sekretaris TAPD yang juga Kepala Badan Keuangan Daerah H. Abidin mengatakan, verifikasi ini berdasarkan amanat Pasal 124 ayat (1) Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Permendagri No. 21/2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 bahwa TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama-sama dengan kepala SKPD paling lama 15 hari kerja sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

"Verivikasi ini wajib diikuti oleh seluruh OPD, camat, lurah, dan sekolah, agar DPA tahun 2019 bisa segera dilaksanakan, mengingat waktu yang terus berjalan," tegas abidin.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8248 seconds (0.1#10.140)