Bawaslu Diminta Panggil Pj Gubernur NTB Buntut Hadiri Acara Golkar
Kamis, 18 April 2024 - 22:03 WIB
loading...
Bawaslu diminta memanggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi buntut dugaan pelanggaran netralitas ASN lantaran menghadiri undangan DPP Partai Golkar. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi buntut dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran menghadiri undangan DPP Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal Kasta NTB Ahmad Subayin mengatakan kehadiran Lalu Gita dalam kapasitas sebagai undangan bakal calon gubernur yang akan diseleksi oleh Golkar.
Baca juga: Bawaslu Komitmen Terus Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Subayin menilai hal itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.
“Peraturan-peraturan tersebut mengatur ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terpengaruh golongan dan parpol,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Sekretaris Jenderal Kasta NTB Ahmad Subayin mengatakan kehadiran Lalu Gita dalam kapasitas sebagai undangan bakal calon gubernur yang akan diseleksi oleh Golkar.
Baca juga: Bawaslu Komitmen Terus Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Subayin menilai hal itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.
“Peraturan-peraturan tersebut mengatur ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terpengaruh golongan dan parpol,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Lihat Juga :