Bawaslu Diminta Panggil Pj Gubernur NTB Buntut Hadiri Acara Golkar
loading...
A
A
A
MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi buntut dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran menghadiri undangan DPP Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal Kasta NTB Ahmad Subayin mengatakan kehadiran Lalu Gita dalam kapasitas sebagai undangan bakal calon gubernur yang akan diseleksi oleh Golkar.
Subayin menilai hal itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.
“Peraturan-peraturan tersebut mengatur ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terpengaruh golongan dan parpol,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut dia menuturkan, saat ini fase Pilkada telah dimulai, namun Pj Gubernur NTB disebut terus melakukan berbagai manuver politik.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN akibat ketidakmampuan menjaga independensi, integritas dan etika sebagai pejabat ASN yang diberikan tugas tambahan sebagai PJ,” ujar dia.
“Hal ini menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) dan dengan kewenangan yang dimiliki berpotensi melakukan pemanfaatan dan politisasi infrastruktur birorkasi dalam rangka menyukseskan agenda politik pribadi,” sambungnya.
Sekretaris Jenderal Kasta NTB Ahmad Subayin mengatakan kehadiran Lalu Gita dalam kapasitas sebagai undangan bakal calon gubernur yang akan diseleksi oleh Golkar.
Subayin menilai hal itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.
“Peraturan-peraturan tersebut mengatur ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terpengaruh golongan dan parpol,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Lebih lanjut dia menuturkan, saat ini fase Pilkada telah dimulai, namun Pj Gubernur NTB disebut terus melakukan berbagai manuver politik.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN akibat ketidakmampuan menjaga independensi, integritas dan etika sebagai pejabat ASN yang diberikan tugas tambahan sebagai PJ,” ujar dia.
“Hal ini menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) dan dengan kewenangan yang dimiliki berpotensi melakukan pemanfaatan dan politisasi infrastruktur birorkasi dalam rangka menyukseskan agenda politik pribadi,” sambungnya.