Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi di Jabar Dapat Remisi, Beberapa Bebas

Senin, 17 Agustus 2020 - 19:23 WIB
loading...
A A A
"Kemudian, terpidana pembobol Bank BNI Tjulang Stefanus Yawoga remisi 5 bulan dan pembobol Bank BRI Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 2 bulan," tutur dia.

Pemberian remisi umum II digelar secara seremonial di LPKA Bandung. Hadir pula dalam acara itu, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dab Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Sementara itu, napi terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Shandy Achmad Prayoga (22) sangat bahagia dapat menghirup udara bebas bertepatan dengan hari Kemerdekaan Indonesia.

Shandy dipidana selama 2 tahun 8 bulan pada 2018 karena terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon. Saat kerusuhan di Mako Brimob, dia bersama tujuh anggota JAD

Cirebon, hendak bergabung dengan JAD Bekasi untuk membantu napi terorisme di Mako Brimob. "Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia saya bisa bebas," kata Shandy di LPKA Bandung.

Sejak ditahan dan divonis, Shandy sempat menjalani hukuman di Lapas Khusus Teroris Gunung Sindur. Sebelum bebas, sesuai aturan, dia harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.

"Saya sudah berikrar setia kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945. Setelah bebas, mau kembali bersama orangtua," ujar Shandy.

Syarif (50), orang tua Shandy mengaku, sangat bahagia anaknya bisa kembali ke rumah. "Alhamdulillah sangat senang bisa pulang. Kami berterima kasih, Allah sudah menggariskan takdir harus seperti itu," ujar Syarif.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)