Hari Kemerdekaan, Ratusan Napi di Jabar Dapat Remisi, Beberapa Bebas
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ratusan narapidana (napi) yang mendekam di 33 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (lapas/rutan) di Jabar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada juga yang langsung bebas murni. Seperti napi kasus terorisme Shandy Achmad Prayoga (22). Shandy yang dihukum 2 tahun penjara karena terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Cirebon ini menghirup udara bebas, Senin (17/8/2020)
(Baca juga: Pemda KBB Ajak Masyarakat Mengisi Kemerdekaan dan Bersatu Melawan COVID-19 )
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan, mereka yang bebas muni mendapat remisi umum II 2020. Dengan remisi yang diterima, masa hukumannya habis. Remisi umum II merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang bila dikurangkan perolehan remisinya bebas pada 17 Agustus 2020.
"Narapidana yang mendapat remisi umum II tahun ini di Jabar sebanyak 228 orang," kata Imam di Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Senin (17/8/2020).
(Baca juga: Nelayan Madasari Daulat Ujang Endin Indrawan Pimpin Upacara Kemerdekaan )
Imam mengemukakan, napi yang memperoleh remisi umum II dikurangi masa hukumannya mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Remisi umum diberikan pada narapidana yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana.
"Di Bandung Raya, narapidana yang mendapat remisi umum II sebanyak 13 orang dari Lapas Kelas II Banceuy sebanyak dua orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dua orang, dan Rutan Kelas IA Bandung dua orang. Satu di antaranya warga negara China," ujar Imam.
Selain itu, tutur Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, narapidana korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, juga mendapat remisi. Seperti, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue yang mendapat remisi 6 bulan.
Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy mendapat remisi 6 bulan. Lalu mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 4 bulan.
"Kemudian, terpidana pembobol Bank BNI Tjulang Stefanus Yawoga remisi 5 bulan dan pembobol Bank BRI Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 2 bulan," tutur dia.
Pemberian remisi umum II digelar secara seremonial di LPKA Bandung. Hadir pula dalam acara itu, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dab Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sementara itu, napi terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Shandy Achmad Prayoga (22) sangat bahagia dapat menghirup udara bebas bertepatan dengan hari Kemerdekaan Indonesia.
Shandy dipidana selama 2 tahun 8 bulan pada 2018 karena terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon. Saat kerusuhan di Mako Brimob, dia bersama tujuh anggota JAD
Cirebon, hendak bergabung dengan JAD Bekasi untuk membantu napi terorisme di Mako Brimob. "Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia saya bisa bebas," kata Shandy di LPKA Bandung.
Sejak ditahan dan divonis, Shandy sempat menjalani hukuman di Lapas Khusus Teroris Gunung Sindur. Sebelum bebas, sesuai aturan, dia harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
"Saya sudah berikrar setia kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945. Setelah bebas, mau kembali bersama orangtua," ujar Shandy.
Syarif (50), orang tua Shandy mengaku, sangat bahagia anaknya bisa kembali ke rumah. "Alhamdulillah sangat senang bisa pulang. Kami berterima kasih, Allah sudah menggariskan takdir harus seperti itu," ujar Syarif.
Lihat Juga: Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
Dari ratusan napi yang mendapatkan remisi tersebut, ada juga yang langsung bebas murni. Seperti napi kasus terorisme Shandy Achmad Prayoga (22). Shandy yang dihukum 2 tahun penjara karena terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Cirebon ini menghirup udara bebas, Senin (17/8/2020)
(Baca juga: Pemda KBB Ajak Masyarakat Mengisi Kemerdekaan dan Bersatu Melawan COVID-19 )
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi mengatakan, mereka yang bebas muni mendapat remisi umum II 2020. Dengan remisi yang diterima, masa hukumannya habis. Remisi umum II merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang bila dikurangkan perolehan remisinya bebas pada 17 Agustus 2020.
"Narapidana yang mendapat remisi umum II tahun ini di Jabar sebanyak 228 orang," kata Imam di Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Senin (17/8/2020).
(Baca juga: Nelayan Madasari Daulat Ujang Endin Indrawan Pimpin Upacara Kemerdekaan )
Imam mengemukakan, napi yang memperoleh remisi umum II dikurangi masa hukumannya mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Remisi umum diberikan pada narapidana yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana.
"Di Bandung Raya, narapidana yang mendapat remisi umum II sebanyak 13 orang dari Lapas Kelas II Banceuy sebanyak dua orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung dua orang, dan Rutan Kelas IA Bandung dua orang. Satu di antaranya warga negara China," ujar Imam.
Selain itu, tutur Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, narapidana korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, juga mendapat remisi. Seperti, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue yang mendapat remisi 6 bulan.
Mantan Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy mendapat remisi 6 bulan. Lalu mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 4 bulan.
"Kemudian, terpidana pembobol Bank BNI Tjulang Stefanus Yawoga remisi 5 bulan dan pembobol Bank BRI Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 2 bulan," tutur dia.
Pemberian remisi umum II digelar secara seremonial di LPKA Bandung. Hadir pula dalam acara itu, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dab Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Sementara itu, napi terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Shandy Achmad Prayoga (22) sangat bahagia dapat menghirup udara bebas bertepatan dengan hari Kemerdekaan Indonesia.
Shandy dipidana selama 2 tahun 8 bulan pada 2018 karena terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon. Saat kerusuhan di Mako Brimob, dia bersama tujuh anggota JAD
Cirebon, hendak bergabung dengan JAD Bekasi untuk membantu napi terorisme di Mako Brimob. "Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia saya bisa bebas," kata Shandy di LPKA Bandung.
Sejak ditahan dan divonis, Shandy sempat menjalani hukuman di Lapas Khusus Teroris Gunung Sindur. Sebelum bebas, sesuai aturan, dia harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
"Saya sudah berikrar setia kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945. Setelah bebas, mau kembali bersama orangtua," ujar Shandy.
Syarif (50), orang tua Shandy mengaku, sangat bahagia anaknya bisa kembali ke rumah. "Alhamdulillah sangat senang bisa pulang. Kami berterima kasih, Allah sudah menggariskan takdir harus seperti itu," ujar Syarif.
Lihat Juga: Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
(msd)