Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Ditahan
Rabu, 17 April 2024 - 07:49 WIB
loading...
A
A
A
"Karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai, maka hari ini langsung kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Ia menjelaskan tersangka Hendri Zainuddin juga telah mengembalikan kerugian negara, yang merupakan langkah yang sama diambil oleh dua tersangka sebelumnya yang kini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam kasus ini, Hendri Zainuddin akan dijerat dengan pasal alternatif subsidaritas, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka lain yang telah menjalani proses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Dua tersangka itu, mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ia menjelaskan tersangka Hendri Zainuddin juga telah mengembalikan kerugian negara, yang merupakan langkah yang sama diambil oleh dua tersangka sebelumnya yang kini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam kasus ini, Hendri Zainuddin akan dijerat dengan pasal alternatif subsidaritas, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka lain yang telah menjalani proses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Dua tersangka itu, mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(hri)
Lihat Juga :