Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Ditahan

Rabu, 17 April 2024 - 07:49 WIB
loading...
Korupsi Dana Hibah,...
Mantan Ketua Umum KONI Sumsel 2019-2023, Hendri Zainuddin, resmi ditahan oleh Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah. Foto/Ist
A A A
PALEMBANG - Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2023, Hendri Zainuddin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Hendri Zainuddin terlihat dengan wajah tertunduk saat petugas memakaikan rompi berwarna merah dan tangan diborgol. Mantan petinggi Klub Sriwijaya FC ini hanya menundukkan kepala saat digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny, menyatakan bahwa setelah dilakukan penahanan, Hendri Zainuddin tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Modus operandi yang dilakukan tersangka diketahui mirip dengan dua tersangka sebelumnya, yakni laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa Ketua KONI Sumsel, Nama Mantan Gubernur Disebut

"Karena tahapan Pemilu 2024 sudah selesai, maka hari ini langsung kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Ia menjelaskan tersangka Hendri Zainuddin juga telah mengembalikan kerugian negara, yang merupakan langkah yang sama diambil oleh dua tersangka sebelumnya yang kini telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam kasus ini, Hendri Zainuddin akan dijerat dengan pasal alternatif subsidaritas, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka lain yang telah menjalani proses hukum oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Dua tersangka itu, mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Berita Terkini
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved