Bawaslu Sulsel Temukan 699 Rumah Tak Tersentuh Pemutakhiran Data Pemilih
Senin, 17 Agustus 2020 - 11:47 WIB
loading...
A
A
A
"Satu-nyanya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam daftar pemilih dementara (DPS), Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah2 tersebut,” ucap Arumahi, seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (17/8/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi menambahkan, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
Dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, pemutakhiran data pemilih kata dia dilakukan dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Selanjutnya, Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu kabupaten dan kota akan memerintahkan panwascam merekomendasikan saran perbaikan ke PPK dengan melampirkan daftar nama anggota, serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit, termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan .
"Saran perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif dan sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pendemi," tambah Amrayadi.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi menambahkan, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan coklit oleh PPDP tidak dilakukan maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
Dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, pemutakhiran data pemilih kata dia dilakukan dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Selanjutnya, Bawaslu Sulsel melalui Bawaslu kabupaten dan kota akan memerintahkan panwascam merekomendasikan saran perbaikan ke PPK dengan melampirkan daftar nama anggota, serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit, termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan .
"Saran perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif dan sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pendemi," tambah Amrayadi.
Lihat Juga :