Buron Pemasok Narkoba pada Ibrahim Hongkong Ditembak Mati BNN

Kamis, 08 November 2018 - 14:24 WIB
Buron Pemasok Narkoba pada Ibrahim Hongkong Ditembak Mati BNN
Buron Pemasok Narkoba pada Ibrahim Hongkong Ditembak Mati BNN
A A A
MEDAN - Burhanudin (57), pemasok nerkoba kepada Bandar bernama Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong terpaksa ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Gempong Pintu, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (7/11/2018) malam.

Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan tersangka yang ditembak bernama Burhanudin (57), salah seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan bandar narkoba sesuai surat no: DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tanggal 24 Agustus 2018.

"Burhanudin ini warga Palo Glumpang Baro, Pidie Aceh. Dia adalah pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada Ibrahim Hongkong yang ditangkap oleh BNN pada bulan Agustus di Pangkalan Susu, Sumut lalu," terangnya kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).

Dijelaskan, penembakan dilakukan terhadap Burhanudin karena pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

"Terpaksa ditembak. Karena anggota sudah berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka, sehingga tembakan diarahkan kebagian tubuhnya," jelasnya.

Setelah pelaku roboh, kata Arman, petugas kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit setempat. Namun, setibanya di rumah sakit, tersangka Burhanudin dinyatakan telah meninggal dunia. "Saat ini kita masih berupaya melakukan pengembangan lagi untuk mencari barang bukti," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, BNN sebelumnya juga telah menangkap dan menetapkan sebanyak 13 orang tersangka penyeludupan sabu 105 kg dan 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Barang haram itu merupakan milik gembong narkoba, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang tak lain merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi NasDem.

Ibrahim Hongkong sendiri yang terdaftar dalam DCS (daftar calon sementara) anggota legislatif Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2019 ini sehingga ditangkap pada Senin 20 Agustus 2018 saat melakukan kampanye di Pelabuhan Pangkalan Susu.

Sebelum tertangkap atas kasus 105 kg sabu dan 300 ribu pil ekstasi bersama rekannya, kepada petugas Ibrahim mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4634 seconds (0.1#10.140)