Mama Muda Bandar Narkoba di Ogan Komering Ulu Ini Digerebek Polisi

Senin, 01 April 2024 - 21:04 WIB
loading...
Mama Muda Bandar Narkoba...
Efriani, warga Desa Padang Bindu, Semidang Aji, Ogan Komering Ulu pasrah saat ditangkap polisi karena kedapatan menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Foto/Ist
A A A
OGAN KOMERING ULU - Efriani, warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, hanya bisa pasrah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Mama muda ini hanya bisa menangis saat ditangkap polisi, Minggu (31/3/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB lantaran nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi.



Dari kediaman tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi 7 paket sabu dengan berat 10,84 gram, 1 plastik klip besar berisi 30 paket pil ekstasi warna coklat logo pinguin, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 dompet, 2 skop pipet plastik, dan 1 unit Hp Oppo.

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, bahwa tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Benar, statusnya sebagai bandar. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (1/4/2024).



Ibnu Holdon menjelaskan, atas perbuatannya tersangka Selada Efriani dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)