Pemkot Bandung Ajukan Syarat Ini Jika Konser Musik Digelar

Minggu, 16 Agustus 2020 - 16:43 WIB
loading...
Pemkot Bandung Ajukan Syarat Ini Jika Konser Musik Digelar
Kreativitas musik anak muda Bandung vakum dari konser berbagai genre musik yang sebelumnya rutin digelar sepanjang tahun memeriahkan jagad musik Tanah Air.
A A A
BANDUNG - Telah enam bulan lebih konser musik tak digelar di Kota Bandung akibat pandemi COVID-19. Kreativitas musik anak muda Bandung vakum dari konser berbagai genre musik yang sebelumnya rutin digelar sepanjang tahun memeriahkan jagad musik Tanah Air.

Sebut saja Hellprint United Day, Bandung Brisik, The Papandayan Jazz Bandung Festival, Kickfest, dan lain-lain. Kegiatan konser musik dilarang selama pandemi karena event tersebut mengundang kerumunan massa sehingga berisiko terhadap penularan virus Corona. (Baca: Seniman Bandung Gusjur Mahesa Dukung Masyarakat Adat Sunda Cigugur)

Agar konser musik diizinkan kembali digelar dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pelaku Event Bandung (PEB) menggelar simulasi konser musik dengan penerapan protokol kesehatan, Minggu (16/8/2020). Simulasi tersebut dipantau langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadisbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari, dan anggota PEB.

Ketua Pelaksana Simulasi Event dari PEB Adithya Permana mengatakan, dalam simulasi konser musik mengutamakan keselamatan personal dan personel yang terlibat dengan menerapkan physical distancing, prosedur keselamatan, pengelolaan audiens, dan penguatan aturan fasilitas kesehatan.

Penyelenggara acara, kata Adithya, mewajibkan setiap pengunjung mengenakan masker dan memeriksa suhu tubuh. Selain itu, penyelenggara juga menyediakan hand sanitizer. Jumlah pengunjung juga dibatasi."Panitia konser dan penampil memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah atau face shield," kata Adithya.

Adithya mengemukakan, simulasi bertujuan untuk membangun komunikasi dan koordinasi seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) terkait, dan memberikan panduan atau prosedur teknis untuk setiap proses penyelenggaraan acara.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, konser musik sangat memungkinkan untuk kembali digelar asalkan penyelenggara event berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat.Para pelaku event harus mengajukan permohonan perizinan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Setelah itu, Pemkot bersama Disbudpar akan meninjau dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatannya. "Yakinkan Pemkot Bandung yang akan membuat regulasi bahwa konser musik tetap menerapkan standar protokol sangat ketat," kata Yana.

Permohonan izin itu, ujar Yana, tidak bisa disampaikan secara kolektif atau melalui asosiasi. Masing-masing penyelenggara konser harus membuat surat permohonan sendiri. "Dengan begitu, kami bisa sharing, saling diskusi tentang protokol kesehatan," ujar Wakil Wali Kota. (Baca: Atraksi Kesenian Lokal Akan Meriahkan Pendaftaran DPD Perindo se-Jabar )

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menuturkan, Pemkot Bandung sangat memperhatikan masalah COVID-19 yang berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi. Apalagi sektor pariwisata Kota Bandung menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah. Karena itu, Pemkot juga terus melakukan evaluasi dan pembaruan peraturan di masa adaptasi kebiasaan baru ini.

"Contohnya, kami merevisi "drive in" sinema Padahal 'drive in' tidak hanya sinema, tapi konser musik juga bisa. Live music pun asalnya tidak boleh, sekarang cafe, hotel, dan wedding sudah bisa melaksanakan. Termasuk tempat hiburan. Tapi dengan penerapan standar protokol kesehatan," pungkas Kenny.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)