Bos Mucikari Artis VS Ditangkap, Ngaku Untung Rp8 Juta

Minggu, 16 Agustus 2020 - 14:37 WIB
loading...
A A A
Atas pebuatannya itu, tersangka BS kini masih menjalani pemerisaan di ruang Unit PPA Satresrkim Polresta Bandar Lampung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal tindak pidana tentang perdagangan manusia serta terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, petugas PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat prostitusi online penyedia jasa layanan seks yang melibatkan artis seni peran berinisial VS bersama dua orang diduga mucikarinya. Mereka diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu.

Dalam kasus ini artis seni peran vs ditetapkan sebagai saksi korban. Sementara dua orang rekannya berinisial MK dan MA ditahan oleh polisi lantaran diduga kuat sebagai perantara penyedia jasa layanan prostitusi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Swasembada Pangan...
Program Swasembada Pangan di Bandar Lampung Ciptakan Kemandirian Pangan
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
LBH GP Ansor Lampung...
LBH GP Ansor Lampung Laporkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Minta Kemnaker Turun Tangan
Polisi Bongkar Komunitas...
Polisi Bongkar Komunitas Gay di Lampung, 3 Admin Grup Ditangkap
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
100 Persen Siswa SMAN...
100 Persen Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN 2026, 284 Orang Diterima di Kampus Negeri
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Semifinal Liga Champions:...
Semifinal Liga Champions: Arsenal vs Atletico Madrid, PSG Bentrok Bayern Munich
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved