Bos Mucikari Artis VS Ditangkap, Ngaku Untung Rp8 Juta
Minggu, 16 Agustus 2020 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Atas pebuatannya itu, tersangka BS kini masih menjalani pemerisaan di ruang Unit PPA Satresrkim Polresta Bandar Lampung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal tindak pidana tentang perdagangan manusia serta terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, petugas PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat prostitusi online penyedia jasa layanan seks yang melibatkan artis seni peran berinisial VS bersama dua orang diduga mucikarinya. Mereka diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu.
Dalam kasus ini artis seni peran vs ditetapkan sebagai saksi korban. Sementara dua orang rekannya berinisial MK dan MA ditahan oleh polisi lantaran diduga kuat sebagai perantara penyedia jasa layanan prostitusi.
Diberitakan sebelumnya, petugas PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat prostitusi online penyedia jasa layanan seks yang melibatkan artis seni peran berinisial VS bersama dua orang diduga mucikarinya. Mereka diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu.
Dalam kasus ini artis seni peran vs ditetapkan sebagai saksi korban. Sementara dua orang rekannya berinisial MK dan MA ditahan oleh polisi lantaran diduga kuat sebagai perantara penyedia jasa layanan prostitusi.
(shf)
Lihat Juga :