Bos Mucikari Artis VS Ditangkap, Ngaku Untung Rp8 Juta

Minggu, 16 Agustus 2020 - 14:37 WIB
loading...
Bos Mucikari Artis VS...
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap BS, mucikari penyedia jasa layanan prostitusi online yang melibatkan artis VS. Foto/iNews TV/Andres Afandi
A A A
BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali menangkap seorang pria yang menjadi mucikari penyedia jasa layanan prostitusi online yang melibatkan artis VS. Mucikari ini ditangkap setelah sebelumnya polisi melakukan pengembangan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan kalangan artis di Tanah Air. (Baca juga: Diduga Prostitusi Online, Artis VS Digerebek di Kamar Hotel Berbintang)

Tersangka yang berhasil ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung ini diketahui berinisial BS, warga Bekasi, Jawa Barat. BS ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terkait kasus dugaan tindak pidana prostitusi online yang melibatkan artis seni peran berinisial VS. (Baca juga: Sepekan Dirawat, Wabup Way Kanan Meninggal di Ruang Isolasi COVID-19)

Di hadapan petugas, BS mengaku menyediakan jasa prostitusi di kalangan artis dan model ternama sejak lima tahun lalu. Bahkan dalam kasus yang melibatkan artis VS ini, BS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp8 juta. (Baca juga: Rumah Bupati Kediri Diteror Petasan, Pelaku Terekam CCTV)

Menurut BS, awalnya VS meminta dicarikan pekerjaan tambahan melalui rekannya berinisial MK dan MA yang sudah terlebih dulu dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Selanjutnya BS menghubungi VS dan memintanya datang ke salah satu hotel di Kota Bandar Lampung untuk menemani kencan seorang pria pengusaha berinisial S. (Baca juga: Dijahit Sendiri, Pemuda Papua Bentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 2 Km)

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengatakan, penangkapan terhadap tersangka BS dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka MK dan MA. “Kedua tersangka ini menyebut jika BS merupakan muncikari atau penyedia jasa layanan seks yang biasa melibatkan sejumlah artis dan model di Tanah Air,” katanya, Minggu (16/8/2020).

Atas pebuatannya itu, tersangka BS kini masih menjalani pemerisaan di ruang Unit PPA Satresrkim Polresta Bandar Lampung. Tersangka bakal dijerat dengan pasal tindak pidana tentang perdagangan manusia serta terancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, petugas PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat prostitusi online penyedia jasa layanan seks yang melibatkan artis seni peran berinisial VS bersama dua orang diduga mucikarinya. Mereka diamankan polisi di salah satu hotel berbintang di kawasan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu.

Dalam kasus ini artis seni peran vs ditetapkan sebagai saksi korban. Sementara dua orang rekannya berinisial MK dan MA ditahan oleh polisi lantaran diduga kuat sebagai perantara penyedia jasa layanan prostitusi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Swasembada Pangan...
Program Swasembada Pangan di Bandar Lampung Ciptakan Kemandirian Pangan
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
LBH GP Ansor Lampung...
LBH GP Ansor Lampung Laporkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Minta Kemnaker Turun Tangan
Polisi Bongkar Komunitas...
Polisi Bongkar Komunitas Gay di Lampung, 3 Admin Grup Ditangkap
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
100 Persen Siswa SMAN...
100 Persen Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN 2026, 284 Orang Diterima di Kampus Negeri
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Rekomendasi
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Perang AS-Israel vs...
Perang AS-Israel vs Iran Telah Mengungkap Kelemahan Militer Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved