Mahasiswi Indramayu Dirampok, Muka Dibekap dan Diikat Lakban
Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan keterangan tersangka, Fahri mengungkapkan, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan disertai penyekapan terhadap korban.
"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini disertai juga dengan penyekapan terhadap korban," ungkap Fahri.
Dalam aksinya itu, Fahri menuturkan, para tersangka berhasil menggondol beberapa barang milik korban. "Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban, dimana uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15.000.000, dengan enam kali penarikan di ATM milik korban," tutur Fahri.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, Fahri menyampaikan, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic berikut STNK dan BPKB milik korban dan 1 unit mobil jenis minibus yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi perampokan.
"Karena perbuatannya tersangka MA dan tersangka MF dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk tersangka RDN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tegas Fahri.
"Mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini disertai juga dengan penyekapan terhadap korban," ungkap Fahri.
Dalam aksinya itu, Fahri menuturkan, para tersangka berhasil menggondol beberapa barang milik korban. "Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban, dimana uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15.000.000, dengan enam kali penarikan di ATM milik korban," tutur Fahri.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, Fahri menyampaikan, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic berikut STNK dan BPKB milik korban dan 1 unit mobil jenis minibus yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi perampokan.
"Karena perbuatannya tersangka MA dan tersangka MF dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk tersangka RDN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tegas Fahri.
(shf)
Lihat Juga :