Terbukti Melanggar, Petugas PPK dari 4 Kecamatan di Bojonegoro Dijatuhi Sanksi
Kamis, 28 Maret 2024 - 17:27 WIB
loading...
KPU Kabupaten Bojonegoro menyiapkan sanksi etik kepada Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), setelah ada rekomendasi dari Bawaslu. Foto/Dedi Mahdi
A
A
A
BOJONEGORO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bojonegoro Jawa-timur, menyiapkan sanksi etik kepada Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, mengatakan petugas PPK yang melanggar etik itu berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro .
“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,” terangnya, saat ditemui di Kantor KPU Bojonegoro, kamis (28/3/2024).
Baca juga; Bojonegoro Launching Data Mandiri Kemiskinan Daerah Berbasis BNBA
Ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab, jika hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.
“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara, pada pemilihan legislatif (Pileg) pemilu 2024.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, mengatakan petugas PPK yang melanggar etik itu berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro .
“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,” terangnya, saat ditemui di Kantor KPU Bojonegoro, kamis (28/3/2024).
Baca juga; Bojonegoro Launching Data Mandiri Kemiskinan Daerah Berbasis BNBA
Ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab, jika hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.
“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara, pada pemilihan legislatif (Pileg) pemilu 2024.
Lihat Juga :