Terbukti Melanggar, Petugas PPK dari 4 Kecamatan di Bojonegoro Dijatuhi Sanksi
loading...
A
A
A
BOJONEGORO - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bojonegoro Jawa-timur, menyiapkan sanksi etik kepada Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, mengatakan petugas PPK yang melanggar etik itu berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro .
“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,” terangnya, saat ditemui di Kantor KPU Bojonegoro, kamis (28/3/2024).
Ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab, jika hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.
“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara, pada pemilihan legislatif (Pileg) pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan temuan sejumlah saksi, yang ditindak lanjuti Bawaslu dan KPU Bojonegoro, dengan melakukan penghitungan ulang saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegro Weni Andriani, mengatakan jika hasil penanganan pelanggaran pemilu di 4 kecamatan tersebut sudah dilakukan.
Hasilnya bahwa petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik, selanjutnya direkomendasikan kepada KPU.
“Mengenai sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, sebelumnya sudah hadir di sidang etik sebagai pihak terkait," terangnya.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, mengatakan petugas PPK yang melanggar etik itu berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro .
“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,” terangnya, saat ditemui di Kantor KPU Bojonegoro, kamis (28/3/2024).
Ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab, jika hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.
“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” tambahnya.
Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara, pada pemilihan legislatif (Pileg) pemilu 2024.
Hal itu berdasarkan temuan sejumlah saksi, yang ditindak lanjuti Bawaslu dan KPU Bojonegoro, dengan melakukan penghitungan ulang saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegro Weni Andriani, mengatakan jika hasil penanganan pelanggaran pemilu di 4 kecamatan tersebut sudah dilakukan.
Hasilnya bahwa petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik, selanjutnya direkomendasikan kepada KPU.
“Mengenai sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, sebelumnya sudah hadir di sidang etik sebagai pihak terkait," terangnya.
(wib)