2 Pelaku Penganiaya Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 27 Maret 2024 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Penasihat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyampaikan masih pikir-pikir putusan majelis hakim tersebut. Masih ada waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan kedua terdakwa.
Sbelumnya, akhir bulan Februari 2024, seorang santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana, tewas di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca juga; 4 Senior Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Santri yang Tewas di Kediri
Santri tersebut tewas lantaran menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri. Peristiwa itu terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban sesaat setelah datang di rumah duka.
Penasihat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyampaikan masih pikir-pikir putusan majelis hakim tersebut. Masih ada waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan kedua terdakwa.
Sbelumnya, akhir bulan Februari 2024, seorang santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana, tewas di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca juga; 4 Senior Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Santri yang Tewas di Kediri
Santri tersebut tewas lantaran menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri. Peristiwa itu terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban sesaat setelah datang di rumah duka.
(wib)
Lihat Juga :