4 Senior Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Santri yang Tewas di Kediri

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:35 WIB
loading...
4 Senior Ditetapkan...
Empat santri senior ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian santri berinisial BBM (14) di Ponpes di Kediri. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
KEDIRI - Empat santri senior ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian santri berinisial BBM (14) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, awalnya mendapat laporan dari Polres Banyuwangi terkait adanya kasus tersebut kemudian berkoordinasi dan olah TKP. Hasilnya, polisi mendapati adanya dugaan tindak pidana kekerasan di ponpes sehingga mengamankan empat teman korban sesama santri.

"Ada empat orang yang kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bramastyo, Senin (26/2/2024). Identitas keempat santri senior yang menganiaya korban dan telah menjadi tersangka yakni berinisial MN (18) kelas XI asal Sidoarjo, MA (18) kelas XII asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, Bali dan AK (17) asal Surabaya.

Hasil penyidikan sementara, motif kekerasan lantaran kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal berlapis.



Sebelumnya dalam video yang beredar, terekam reaksi histeris keluarga saat jenazah santri berinisial BBM (14) tiba di rumah duka di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Awalnya korban dilaporkan meninggal karena terjatuh di kamar mandi, namun keluarga curiga setelah melihat kondisi jenazah yang terdapat luka lebam.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)