2 Pelaku Penganiaya Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:23 WIB
loading...
2 Pelaku Penganiaya...
Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara. Foto/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri , Rabu (27/3/2024), kepada kedua terdakwa berinisial AK dan AF satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Baca juga; Santri di Kediri Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Histeris Lihat Luka Lebam

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.

Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Penasihat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyampaikan masih pikir-pikir putusan majelis hakim tersebut. Masih ada waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan kedua terdakwa.

Sbelumnya, akhir bulan Februari 2024, seorang santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana, tewas di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca juga; 4 Senior Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Santri yang Tewas di Kediri

Santri tersebut tewas lantaran menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri. Peristiwa itu terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban sesaat setelah datang di rumah duka.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved