Puluhan Pedagang Pasar Baru Bandung Unjuk Rasa, Aktivitas Jual Beli Justru Semakin Ramai
loading...
A
A
A
“Sedangkan untuk pedagang besar kami harapkan kerelaan hati untuk bekerja sama demi kemajuan Pasar Baru,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Marketing PT DSMJ Untung BW mengatakan, DSMJ selalu mengutamakan upaya persuasif, melakukan sosialisasi, dan memberi pelayanan kepada pedagang yang ingin melakukan proses izin baru.
“Semua warga Kota Bandung yang ingin berdagang di Pasar Baru kami undang datang ke Kantor PT DSMJ untuk mencari informasi ruang dagang yang tersedia,” kata Direktur Marketing PT DSMJ.
Untung BW menyatakan, masa hak pakai atau surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) di PBTC sudah resmi berakhir 31 Desember 2023. Status tempat berjualan saat ini adalah aset milik Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikelola PT DSMJ.
“Setelah SPTB ini berakhir, otomatis pedagang tidak lagi memiliki hak pakai karena telah habis masa berlakunya dan ruang dagang ini bukan milik pribadi. Kalaupun ingin melanjutkan berdagang, harus mengikuti proses berikutnya. Hukumnya memang begitu, sebagai warga negara kita harus patuh,” ujar Untung.
Terkait dengan isu verifikasi SPTB, manajemen juga sudah memberikan masa pengurusan yang panjang sejak November 2023 hingga 31 Januari 2024. Yang tidak verifikasi ulang dianggap tidak lagi berminat berdagang di Pasar Baru dan ruang dagang lama akan ditawarkan ke warga lain yang berminat berdagang di situ.
“Ini buat keadilan dan menyediakan kesempatan setara buat semua warga mana saja yang melihat prospek berdagang di Pasar Baru. Jadi semua warga punya akses dan kesempatan membuat usaha di Pasar Baru,” tuturnya.
Untung BW mengatakan, terkait isu penyegelan ruang dagang yang diperbincangkan, kalau sampai Maret ini ada penghuni ruang dagang tidak melakukan verifikasi atau tidak mengurus perpanjangan hak, PT DSMJ terpaksa dengan berat hati akan melakukan penyegelan.
Sementara itu, Direktur Marketing PT DSMJ Untung BW mengatakan, DSMJ selalu mengutamakan upaya persuasif, melakukan sosialisasi, dan memberi pelayanan kepada pedagang yang ingin melakukan proses izin baru.
“Semua warga Kota Bandung yang ingin berdagang di Pasar Baru kami undang datang ke Kantor PT DSMJ untuk mencari informasi ruang dagang yang tersedia,” kata Direktur Marketing PT DSMJ.
Untung BW menyatakan, masa hak pakai atau surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) di PBTC sudah resmi berakhir 31 Desember 2023. Status tempat berjualan saat ini adalah aset milik Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikelola PT DSMJ.
“Setelah SPTB ini berakhir, otomatis pedagang tidak lagi memiliki hak pakai karena telah habis masa berlakunya dan ruang dagang ini bukan milik pribadi. Kalaupun ingin melanjutkan berdagang, harus mengikuti proses berikutnya. Hukumnya memang begitu, sebagai warga negara kita harus patuh,” ujar Untung.
Terkait dengan isu verifikasi SPTB, manajemen juga sudah memberikan masa pengurusan yang panjang sejak November 2023 hingga 31 Januari 2024. Yang tidak verifikasi ulang dianggap tidak lagi berminat berdagang di Pasar Baru dan ruang dagang lama akan ditawarkan ke warga lain yang berminat berdagang di situ.
“Ini buat keadilan dan menyediakan kesempatan setara buat semua warga mana saja yang melihat prospek berdagang di Pasar Baru. Jadi semua warga punya akses dan kesempatan membuat usaha di Pasar Baru,” tuturnya.
Untung BW mengatakan, terkait isu penyegelan ruang dagang yang diperbincangkan, kalau sampai Maret ini ada penghuni ruang dagang tidak melakukan verifikasi atau tidak mengurus perpanjangan hak, PT DSMJ terpaksa dengan berat hati akan melakukan penyegelan.
(wib)