Kanwil Kemenkumham Banten Pindahkan Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Rabu, 26 Januari 2022 - 05:51 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Banten...
Bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba, melaksanakan pemindahan 58 orang Narapidana mayoritas Bandar Narkoba, Selasa (25/1/2022). (Ist)
A A A
SERANG - Bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) dalam memberantas peredaran narkoba , melaksanakan pemindahan 58 orang narapidana mayoritas bandar narkoba, Selasa (25/1/2022).

“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 orang narapidana bandar narkoba dan 3 orang kasus pembunuhan dengan katagori high risk. Ini langkah pertama di Tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan," ujar Tejo Harwanto Kepala Kanwil Kemenkumham Banten.

Proses pemindahan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan test antigen sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Baca: Terima Restoratif Justice, Pencuri Motor di Bandung Barat Bersimpuh di Kaki Ibu dan Majikannya.

Keberangkatan 58 narapidana dikawal menggunakan barracuda kendaraan tempur Brimob. Dilepas secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan diarahkan langsung menuju nusakambangan.

"Pemindahan ini dilakukan dengan dukungan berbagai pihak di antaranya satuan Brimob Polda Banten untuk pengawalannya, proses keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 WIB , semua berjalan sesuai rencana, aman dan tertib," ujar Masjuno Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten. Baca Juga: Ancam Korban dengan Sajam, 3 Pemuda Bitung Ditangkap Polisi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)