Tok! Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Smart City Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.
Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.
Lihat Juga :