Raup Ratusan Juta Rupiah, 4 Tersangka Penjualan Tabung Gas Ilegal Diringkus Polisi
Selasa, 19 Maret 2024 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Praktik tabung gas ilegal ini dilakukan dengan cara sisa-sisa tabung gas subsidi yang tidak terjual disuntikkan ke tabung gas kosong yang 5,5 kg maupun yang 12kg. “Jadi tabung gas subsidi 3 kg itu bisa dijadikan dua sampai tiga ke tabung gas yang 5,5 kg,” tutur Kapolres Bandung.
![Raup Ratusan Juta Rupiah, 4 Tersangka Penjualan Tabung Gas Ilegal Diringkus Polisi]()
Dalam sehari, kata Kombes Pol Kusworo, para pelaku mampu mendistribusikan hingga 140 tabung gas ilegal ke masyarakat dengan harga yang lebih murah dari harga normal. Mereka menjualnya ke beberapa warung di sekitar wilayah Kecamatan Baleendah.
"Setelah dihitung-hitung, jumlah keuntungan yang didapat dikalikan dengan banyaknya tabung gas yang terdistribusi itu yang bersangkutan sudah melakukan kerugian negara sebanyak Rp700 juta,” tutur Kapolres saat konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara, Komplek Griya Prima Asri Blok A3, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
Baca juga; Gudang Tabung Gas Elpiji Ilegal di Cirebon Digerebek Polisi
Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara. Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM maupun gas ini diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dalam sehari, kata Kombes Pol Kusworo, para pelaku mampu mendistribusikan hingga 140 tabung gas ilegal ke masyarakat dengan harga yang lebih murah dari harga normal. Mereka menjualnya ke beberapa warung di sekitar wilayah Kecamatan Baleendah.
"Setelah dihitung-hitung, jumlah keuntungan yang didapat dikalikan dengan banyaknya tabung gas yang terdistribusi itu yang bersangkutan sudah melakukan kerugian negara sebanyak Rp700 juta,” tutur Kapolres saat konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara, Komplek Griya Prima Asri Blok A3, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
Baca juga; Gudang Tabung Gas Elpiji Ilegal di Cirebon Digerebek Polisi
Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara. Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM maupun gas ini diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(wib)
Lihat Juga :