Raup Ratusan Juta Rupiah, 4 Tersangka Penjualan Tabung Gas Ilegal Diringkus Polisi

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:13 WIB
loading...
Raup Ratusan Juta Rupiah,...
Polresta Bandung menangkap empat tersangka kasus praktek ilegal penjualan tabung gas di Kecamatan Baleendah, Selasa (19/3/2024). Foto/Agi Ilman
A A A
BANDUNG - Polresta Bandung meringkus empat orang tersangka penjualan tabung gas ilegal di Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (19/3/2024). Penjualan tabung gas ilegal ini telah berlangsung selama 8 bulan dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Keempat tersangka tersebut, berinisial K alias Roy (40), ET (30), FN (37), dan H alias DD (31). Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, penjualan tabung gas ilegal ini terbongkar atas laporan masyarakat tentang harga tabung gas yang tidak sesuai dengan harga normal.

"Ada informasi harga tabung gas 5,5 kg harganya bisa lebih murah Rp30.000. Sedangkan tabung gas 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp 60.000 dibandingkan harga normal sehingga muncul kecurigaan," jelasnya.

Baca juga; Polisi Bongkar Praktik Suntik Tabung Gas Subsidi Berkedok Warteg di Bogor

Akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan gudang penyimpanan tabung gas ilegal tersebut. Gudang tersebut milik tersangka utama, K alias Roy yang juga salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi.

Praktik tabung gas ilegal ini dilakukan dengan cara sisa-sisa tabung gas subsidi yang tidak terjual disuntikkan ke tabung gas kosong yang 5,5 kg maupun yang 12kg. “Jadi tabung gas subsidi 3 kg itu bisa dijadikan dua sampai tiga ke tabung gas yang 5,5 kg,” tutur Kapolres Bandung.
Raup Ratusan Juta Rupiah, 4 Tersangka Penjualan Tabung Gas Ilegal Diringkus Polisi


Dalam sehari, kata Kombes Pol Kusworo, para pelaku mampu mendistribusikan hingga 140 tabung gas ilegal ke masyarakat dengan harga yang lebih murah dari harga normal. Mereka menjualnya ke beberapa warung di sekitar wilayah Kecamatan Baleendah.

"Setelah dihitung-hitung, jumlah keuntungan yang didapat dikalikan dengan banyaknya tabung gas yang terdistribusi itu yang bersangkutan sudah melakukan kerugian negara sebanyak Rp700 juta,” tutur Kapolres saat konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara, Komplek Griya Prima Asri Blok A3, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

Baca juga; Gudang Tabung Gas Elpiji Ilegal di Cirebon Digerebek Polisi

Atas perbuatannya keempat tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara. Barang siapa melakukan penyalahgunaan BBM maupun gas ini diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Tabung Gas Meledak,...
Diduga Tabung Gas Meledak, Penghuni Rumah di Tambora Dilarikan ke Rumah Sakit
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Korban Kebakaran SPBE...
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah Jadi 18 Orang
Ungkap Penyebab Kebakaran...
Ungkap Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
SPBE Cimuning Terbakar,...
SPBE Cimuning Terbakar, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Elpiji Tidak Terganggu
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Bea Cukai Gagalkan 190...
Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Rekomendasi
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Tersisa 4 Juta Kiloliter,...
Tersisa 4 Juta Kiloliter, Kuota BBM Pertalite Menipis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved