BNN Kepri Musnahkan Sabu-sabu Seberat 2 Kg

Selasa, 02 Oktober 2018 - 20:00 WIB
BNN Kepri Musnahkan Sabu-sabu Seberat 2 Kg
BNN Kepri Musnahkan Sabu-sabu Seberat 2 Kg
A A A
BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 2.093,91 gram sabu-sabu dari tiga kasus narkotika. Pemusnahan dipimpin Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung P di kantor BNN Kepri di Batubesar, Nongsa, Batam, Selasa (2/10/2018).

"Dari barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 933,91 gram dimusnahkan dan sebanyak 33,09 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan," ujarnya.

Tiga kasus yang ditangani BNN Kepri, pertama terjadi pada Sabtu 1 September 2018 pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Patimura seberang SPBU Kabil, Nongsa, Batam. Saat itu petugas BNN Kepri menangkap seorang pria berinisial R (35) dan disita sabu-sabu seberat 967 gram.

Kemudian pada Senin 10 September 2018 pukul 12.30 WIB di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay oleh petugas Bea & Cukai Batam. Saat itu ditangkap seorang pria berinisial M (26) dan disita sabu-sabu sebanyak 239 gram.

Kemudian ketiga pada Jumat 14 September 2018 pukul 20.00 WIB di depan Vihara Sei Panas, Batam. Petugas BNN Kepri menangkap dua pria berinisial S (30) dan I (40) yang kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 1.024 gram.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3779 seconds (0.1#10.140)