Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 10%
Jum'at, 01 Mei 2020 - 04:05 WIB
loading...
A
A
A
Karenanya, dengan berlakunya tarif baru, ASDP juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diketahui, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif, sebab kenaikan tarif terakhir dilakukan pada 3 tahun yang silam.
Selama tiga tahun belakangan, faktor inflasi, kenaikan upah pegawai, kurs mata uang, berpengaruh signifikan terhadap struktur biaya pokok.
"Soal besaran dan formulasi kenaikan tarif, YLKI memperhatikan aspek ATP _(Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay)_ konsumen. Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry. Selain itu, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan. Tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus," kata dia.
Dalam KM 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing dimana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik.
Diketahui, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif, sebab kenaikan tarif terakhir dilakukan pada 3 tahun yang silam.
Selama tiga tahun belakangan, faktor inflasi, kenaikan upah pegawai, kurs mata uang, berpengaruh signifikan terhadap struktur biaya pokok.
"Soal besaran dan formulasi kenaikan tarif, YLKI memperhatikan aspek ATP _(Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay)_ konsumen. Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry. Selain itu, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan. Tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus," kata dia.
Dalam KM 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing dimana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik.
Lihat Juga :