Pemprov Banten Berikan Insentif bagi Wajib Pajak untuk PBBKB
Rabu, 13 Maret 2024 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, menyatakan sah sebagai penerimaan pendapatan daerah atas pembayaran pokok PBBKB yang telah dilakukan terhadap penyerahan BBKB oleh Wajib PBBKB sebelum berlakunya SE ini.
Kemudian, Kepala Bapenda Provinsi Banten segera memproses penyusunan dan pembahasan Peraturan Pelaksanan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berkoordinasi dengan pihak/instansti terkait. Keempat, Kepala Bapenda Provinsi Banten wajib mencatat dan melaporkan pelaksanaan edaran ini secara intens kepada Gubernur.
Selanjutnya, dalam hal diperlukan penyesuaian target pendapatan daerah akibat pemberlakuan pengurangan pokok PBBKB, segera dilakukan langkah-langkah penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. SE ini mulai berlaku pada saat ditandatangani dan memiliki daya laku serta daya ikat paling lama sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanan Perda Nomor 1 Tahun 2024 atau diterbitkannya kebijakan baru oleh Gubernur.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku kebijakan pemberian insentif itu dilakukan Pemprov Banten setelah melihat secara komprehensif situasi di daerah. “Dan untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi, maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu. Sesuai dengan Perda itu bahwa Gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini dari keadaan masyarakat,” ujar Al.
Untuk itu, ia mengeluarkan kebijakan pemberian insentif tersebut sebagai bagian upaya dari efisiensi dan mendorong faktor produksi lainnya untuk saling mendukung. Sehingga perguliran ekonomi di Banten semakin meningkat.
Menurut Al Muktabar, pemberian insentif ini merupakan hasil pertimbangan dari semua sisi. “Bahwa ada input ke pemerintah daerah untuk diformulasikan kembali kebijakan-kebijakan yang bisa menumbuhkan lebih besar sisi-sisi faktor produksi tadi. Ini bagian dari komunikasi baik kita antara semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha,” terangnya.
Kemudian, Kepala Bapenda Provinsi Banten segera memproses penyusunan dan pembahasan Peraturan Pelaksanan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan berkoordinasi dengan pihak/instansti terkait. Keempat, Kepala Bapenda Provinsi Banten wajib mencatat dan melaporkan pelaksanaan edaran ini secara intens kepada Gubernur.
Selanjutnya, dalam hal diperlukan penyesuaian target pendapatan daerah akibat pemberlakuan pengurangan pokok PBBKB, segera dilakukan langkah-langkah penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. SE ini mulai berlaku pada saat ditandatangani dan memiliki daya laku serta daya ikat paling lama sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanan Perda Nomor 1 Tahun 2024 atau diterbitkannya kebijakan baru oleh Gubernur.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku kebijakan pemberian insentif itu dilakukan Pemprov Banten setelah melihat secara komprehensif situasi di daerah. “Dan untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi, maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu. Sesuai dengan Perda itu bahwa Gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini dari keadaan masyarakat,” ujar Al.
Untuk itu, ia mengeluarkan kebijakan pemberian insentif tersebut sebagai bagian upaya dari efisiensi dan mendorong faktor produksi lainnya untuk saling mendukung. Sehingga perguliran ekonomi di Banten semakin meningkat.
Menurut Al Muktabar, pemberian insentif ini merupakan hasil pertimbangan dari semua sisi. “Bahwa ada input ke pemerintah daerah untuk diformulasikan kembali kebijakan-kebijakan yang bisa menumbuhkan lebih besar sisi-sisi faktor produksi tadi. Ini bagian dari komunikasi baik kita antara semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha,” terangnya.
Lihat Juga :