Pemprov Banten Berikan Insentif bagi Wajib Pajak untuk PBBKB

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti sampai kapan pemberian insentif itu akan diberikan oleh Pemprov Banten. “Nanti kita lihat perkembangan sesuai dengan keadaan di lapangan. Kalau kemampuan faktor produksi sudah membentuk sistem nilai dari keadaan perkembangan, mungkin kita terapkan atau kita perpanjang kembali. Ini semata-mata untuk kita mewujudkan daya dorong untuk efisiensi faktor produksi,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Banten menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 100 persen. Tarif PBBKB yang semula lima persen menjadi 10 persen mulai tahun ini. Hal itu tertuang Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 23 Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Sedangkan, pada Pasal 24 disebutkan, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) Deni Hermawan mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan tersebut bisa berjalan secara efektif. “Bapenda Provinsi Banten berharap agar semua pihak dapat mendukung dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi keberlangsungan pembangunan daerah yang lebih baik,” katanya.

Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi, atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB sendiri merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Saat Banyak Kreator...
Saat Banyak Kreator Bersaing Ketat, Refa Ardhi Justru Torehkan Pencapaian Besar
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved