Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:18 WIB
loading...
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka Penyelewengan dan Mark-Up anggaran Covid-19 di Dinkes Sumut 2020. Foto/Humas Kejati Sumut
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up anggaran Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020.

Keduanya menyelewengkan anggaran pada Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengungkapkan kedua tersangka Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, AMH, selaku pengguna anggaran. Kemudian tersangka kedua yaitu pihak swasta, RMN selaku rekanan dari tindakan rasuah tersebut.



”Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto melalui keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Idianto mengatakan, tindakan dugaan korupsi yang dilakukan yakni AMH tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sesuai dengan total biaya pengadaan APD yang diajukan yaitu hampir Rp40 Miliar.

Diketahui, RAB Dinkes Provinsi Sumut yang diajukan pada tahun 2020, yaitudengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah),guna melakukan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19.

“Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut,” terang Idianto.



“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” lanjut dia.

Atas perbuatannya,kedua tersangka itu disangkakanPasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2020.



Yang man tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

”Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejati Sumut,” papar Idianto.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0916 seconds (0.1#10.140)