Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan

Kamis, 14 Maret 2024 - 10:18 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatannya,kedua tersangka itu disangkakanPasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2020.



Yang man tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

”Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejati Sumut,” papar Idianto.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3972 seconds (0.1#10.140)