Senior Penganiaya Santri di Lampung Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 14 Maret 2024 - 08:21 WIB
loading...
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. Foto: MPI/Indra Siregar
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengumumkan penetapan AR (17) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan santri, MF (16), tewas di Lampung Selatan.
Penetapan itu itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk pimpinan pondok pesantren terkait, mereka menetapkan AR sebagai tersangka.
Baca Juga: Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior, Pemicunya Masalah Sepele
”Tersangka melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali. Hal itu terbukti dari hasil autopsi,” kata Yusriandi, Kamis (14/3/2024).
AR adalah pelatih dan juga santri senior di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Penetapan itu itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk pimpinan pondok pesantren terkait, mereka menetapkan AR sebagai tersangka.
Baca Juga: Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior, Pemicunya Masalah Sepele
”Tersangka melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali. Hal itu terbukti dari hasil autopsi,” kata Yusriandi, Kamis (14/3/2024).
AR adalah pelatih dan juga santri senior di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Lihat Juga :