2 Pria Ini Selundupkan 3 Jenazah WNI dari Kapal Ikan China
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menyebutkan, ketiga jenazah tersebut berinisial DAN beralamat di Donggala, Sulawesi Tengah. Jenazah kedua berinisial S dan M beralamat di Biruen, Aceh. Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu inisial J yang merupakan Direktur dari PT SMB, dan E selaku Manager HSE di PT SMB.
"Ini sama dengan modus kejadian yang sebelumnya, di mana PT SMB ini melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera asing," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit handpone milik tersangka, 3 buku pasport dan buku pelaut atau Seaman’s Book milik para korban/jenazah. Uang senilai Rp38.500.000, dan catatan yang berisikan kronologis kematian korban.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP," ujarnya.
"Ini sama dengan modus kejadian yang sebelumnya, di mana PT SMB ini melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera asing," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit handpone milik tersangka, 3 buku pasport dan buku pelaut atau Seaman’s Book milik para korban/jenazah. Uang senilai Rp38.500.000, dan catatan yang berisikan kronologis kematian korban.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :