Makassar Geger! Juru Parkir Liar Tikam Pemuda hingga Tewas, Begini Kronologinya
Sabtu, 09 Maret 2024 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga korban atas nama Akbar dan Arman kaget, langsung lari.
Nahas, korban terjatuh, sehingga pelaku langsung melakukan penikaman di dada korban.
Kini, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Nahas, korban terjatuh, sehingga pelaku langsung melakukan penikaman di dada korban.
Kini, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(shf)
Lihat Juga :