20 Kg Sirip Hiu Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni, Ini Penampakannya
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
"Dari interogasi kami, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas media pembawa sirip hiu tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Penyintas Serangan Hiu Dapat ‘Hadiah’ Gigi Hiu di Papan Selancarnya
Menurut Akhir Santoso, puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019.
Selain itu, barang bukti ini juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) diterbitkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) diterbitkan UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
"Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir bus telah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor PSPL dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung," jelasnya.
Akhir Santoso menambahkan, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu bernilai ekonomis tinggi dibandingkan dagingnya, maupun beberapa ikan lain.
Baca juga: Penyintas Serangan Hiu Dapat ‘Hadiah’ Gigi Hiu di Papan Selancarnya
Menurut Akhir Santoso, puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Karantina, tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019.
Selain itu, barang bukti ini juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) diterbitkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) diterbitkan UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
"Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir bus telah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satpel Pelabuhan Bakauheni, guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor PSPL dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung," jelasnya.
Akhir Santoso menambahkan, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu bernilai ekonomis tinggi dibandingkan dagingnya, maupun beberapa ikan lain.
Lihat Juga :