Mabuk Bawa Golok dan Buat Keributan, Dua Pemuda Ini Tak Ditahan Polisi
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
“Karena itu selain memproses AN dan SS, kami juga mengusut peredaran minuman keras yang dikonsumsi pelaku.” jelasnya. (Baca juga : 3 Hari Pencarian, Korban Ombak Pantai Wediombo Ditemukan Tewas )
AN dalam kasus ini dijerat pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan SS statusnya hanya sebagai saksi. Keduanya tidak ditahan karena cukup kooperatif dan dalam kondisi pandemi COVID-19.
AN kepada petugas mengaku membawa golok untuk berjaga-jaga. Mencari FH karena ada permasalahan yang harus diselesaikan.
AN dalam kasus ini dijerat pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan SS statusnya hanya sebagai saksi. Keduanya tidak ditahan karena cukup kooperatif dan dalam kondisi pandemi COVID-19.
AN kepada petugas mengaku membawa golok untuk berjaga-jaga. Mencari FH karena ada permasalahan yang harus diselesaikan.
(nun)
Lihat Juga :